Talaud, Sulutzone.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Talaud telah mencapai kesepakatan strategis melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan bersejarah ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Drs. Engelbertus Tatibi, M.E., pada Senin (24/8/2026).
Momen penting ini menandai harmonisasi visi antara pihak eksekutif dan legislatif dalam mengarahkan kebijakan anggaran daerah demi kelanjutan pembangunan yang berkualitas di Bumi Porodisa. Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Anisya G. Bambungan, S.E., para Anggota DPRD, serta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di lingkungan Pemkab Talaud.
Nota kesepakatan KUPA dan PPAS TA 2026 ini menjadi landasan hukum dan teknis utama bagi penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RPAPBD) Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini mencakup penyesuaian target pendapatan daerah, realokasi prioritas belanja, serta strategi pembiayaan yang diselaraskan dengan dinamika kebutuhan pembangunan terkini, termasuk penanganan dampak ekonomi dan percepatan infrastruktur dasar.
Wakil Bupati Anisya G. Bambungan, yang mewakili Bupati Kepulauan Talaud dalam penandatanganan dokumen, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menggunakan anggaran secara efektif, efisien, dan akuntabel. "Kesepakatan ini adalah bukti bahwa kami mendengarkan aspirasi rakyat melalui wakil mereka di DPRD. Setiap angka dalam anggaran ini dirancang untuk memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat Talaud," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Drs. Engelbertus Tatibi, M.E., didampingi Wakil Ketua I Jakop Mangole, S.E., dan Wakil Ketua II Janastasya C. Parapaga, S.E., S.Kom., menyambut baik kolaborasi konstruktif ini. Ia menekankan bahwa peran DPRD tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga mitra strategis pemerintah dalam memastikan anggaran tepat sasaran. "Dengan ditandatanganinya KUPA-PPAS ini, kita memiliki peta jalan yang jelas. Kami berharap seluruh SKPD dapat segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perubahan sesuai dengan prioritas yang telah disepakati bersama," tegasnya.
Dengan terjalinnya sinergi yang kuat antara Pemkab dan DPRD, Kabupaten Kepulauan Talaud optimis dapat menghadapi tantangan tahun 2026 dengan lebih tangguh, transparan, dan berorientasi pada hasil nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.
* PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara): Dokumen yang merinci batas maksimum pengeluaran untuk setiap urusan pemerintahan dan program kegiatan sebelum ditetapkan dalam APBD Perubahan.