hukrim

Jerat Pasal Berlapis! Tersangka ST Kasus Kekerasan Seksual Anak di Talaud Resmi Dilimpahkan ke Kejari

Kamis, 25 Juni 2026 | 09:34 WIB
Istimewa (Humas Polres Kepulauan Talaud)

Talaud, Sulutzone.com — Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Talaud memasuki babak baru. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Talaud resmi melimpahkan tersangka berinisial ST beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud, Rabu 24 Juni 2026.

Pelimpahan ini menandai beralihnya tanggung jawab penanganan perkara dari kepolisian ke pihak kejaksaan untuk segera disidangkan. Proses penyerahan dipimpin langsung oleh Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Talaud, Aiptu Amri Ontorael, dan diterima oleh Jaksa Puja Ramadhan, S.H., bersama Tim Tindak Pidana Umum Kejari Kepulauan Talaud.

Pihak Kejari Kepulauan Talaud menyambut baik pelimpahan perkara ini sebagai bentuk sinergi yang kuat antar-aparat penegak hukum demi menegakkan keadilan, sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi korban yang masih di bawah umur.

Kasus ini pertama kali resmi dilaporkan ke Polres Kepulauan Talaud pada Senin, 9 Maret 2026, dengan nomor laporan LP/B/37/III/2026/SPKT/Res Kepl Talaud/Polda Sulut. Laporan tersebut diajukan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial RYP (46), warga Kecamatan Melonguane.

Peristiwa memilukan tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 WITA di sebuah rumah di kawasan Ruko Pasar Mala. Tersangka ST diduga memanfaatkan situasi rumah yang sedang sepi untuk melancarkan aksinya. Berdasarkan dokumen kepolisian, tersangka diduga memaksa korban yang saat itu sempat melakukan perlawanan dan menolak.

Kasat Reskrim Polres Talaud, IPTU Glen Damar mengatakan Untuk memperkuat pembuktian, pihak pelapor sebelumnya juga telah mengajukan dua orang saksi, yaitu TD dan seorang saksi anak berinisial RA, guna memberikan keterangan kepada pihak berwajib. Laporan resmi tersebut disahkan oleh Kepala Kepolisian Kepulauan Talaud melalui Ka SPKT u.b. Pamapta 3, Aiptu Akson Henry Donggala, dengan penerima laporan Bripda Ivander Togelang.

" Atas perbuatannya yang menyasar anak di bawah umur, tersangka ST kini menghadapi ancaman hukuman berat melalui jeratan pasal berlapis. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya

Selain itu, jaksa dan penyidik juga menyertakan jeratan alternatif melalui Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tags

Terkini

Babinsa Desa Miangas Bantu Warga Angkut Kelapa

Kamis, 25 Juni 2026 | 10:46 WIB