Talaud, Sulutzone.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepulauan Talaud berhasil mengamankan tiga orang wanita terduga pelaku pencurian sebuah warung milik warga di Kelurahan Melonguane Timur ( Meltim) , Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud. Penangkapan dilakukan pada Selasa 16 Juni 2026 dini hari sekira pukul 00.30 WITA.
Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP Arie Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim IPTU Glen C. Damar, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi nomor LP: 84/VI/2026/Res.Kepl. Talaud/Polda Sulut tanggal 14 Juni 2026.
"Benar, kami telah mengamankan tiga orang terduga pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi pencurian ini diduga dilakukan dalam dua waktu berbeda, yakni pada Minggu 7 Juni 2026 siang dan Minggu 14 Juni 2026 dini hari," ujar IPTU Glen C. Damar.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku masuk ke dalam warung korban dengan cara memanjat. Mereka kemudian menggasak uang tunai sebesar Rp14.500.000 yang disimpan di dalam dompet di atas meja kasir. Uang hasil curian tersebut kemudian digunakan untuk berbelanja berbagai keperluan pribadi hingga kebutuhan rumah tangga.
Dari total kerugian korban, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan tersebut, antara lain uang tunai sisa curian sebesar Rp2.000.000 (pecahan Rp100.000), satu unit telepon genggam, 12 lembar baju, serta 16 lembar celana. Selain itu, disita pula bahan pokok berupa satu karung beras ukuran 5 kg, satu dus mi instan, satu baki telur, dan dua botol minyak goreng, hingga barang lainnya seperti kaos kaki dan taplak meja.
Tiga terduga pelaku yang diamankan memiliki latar belakang yang berbeda, di mana dua di antaranya masih menginjak usia remaja. Ketiganya yang juga diketahui berdomisili di Melonguane Timur masing masing berinisial
NL (16), AW (17), dan DNH (25), seorang ibu rumah tangga (IRT).
IPTU Glen C. Damar menambahkan bahwa status ketiga wanita tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif di tahapan penyelidikan.
"Penyidik berencana menerapkan Pasal 477 ayat (2) subsider Pasal 476 Jo. Pasal 20 huruf (c) KUHP. Saat ini kami masih melakukan pendalaman, memeriksa saksi-saksi, mencari barang bukti lain, serta melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada keterlibatan pelaku lainnya," pungkas Kasat Reskrim.