hukrim

Kasus Dugaan Dokumen Palsu PT Supervom yang Seret Oknum Notaris, Polisi Masih Periksa Saksi

Selasa, 19 Mei 2026 | 13:47 WIB
Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto, S.I.K. M.H. AKP Elwin Kristanto (Dok. Istimewa)

MANADO — Kasus dugaan tindak pidana yang menyeret Notaris Kota Manado, Moudy Manoppo, terus bergulir di meja penyidik. Sang notaris menjadi sorotan setelah namanya terseret dalam perkara dugaan penggunaan dokumen palsu untuk administrasi korporasi PT Supervom.

​Perkembangan terbaru terkait penanganan kasus oknum notaris ini dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian kepada media Sulutzone.com pada Selasa (19/05/2026). Kapolresta Manado melalui Kasat Reskrim Manado AKP Elwin Kristanto mengungkapkan bahwa penyidik saat ini tengah bergerak mengumpulkan alat bukti dan keterangan.

​"Saat ini masih dalam tahap minta keterangan saksi," ujar Kompol Elwin Kristanto singkat saat dikonfirmasi mengenai progres perkara yang melibatkan Notaris Moudy Manoppo tersebut.

​Duduk perkara yang menempatkan Moudy Manoppo sebagai pihak terlapor ini berkaitan dengan proses administrasi hukum sebuah perusahaan. Penyidik Unit V HARDA Satreskrim Polresta Manado tengah mendalami adanya dugaan tindak pidana dalam proses pembukaan blokir Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) PT Supervom.

Baca Juga: Hadir Sebagai Saksi Ahli di Polres Manado, Kanwil Kemenkum Sulut Beri Keterangan Terkait Kasus Hukum Notaris

​Modus yang disinyalir dalam perkara ini adalah penggunaan surat kuasa di bawah tangan dengan tanda tangan yang diduga kuat dipalsukan. Peran dan keterlibatan Moudy Manoppo selaku notaris yang memproses administrasi tersebut kini menjadi fokus utama penyelidikan.

​Untuk membongkar dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan oknum notaris ini, penyidik Polresta Manado bergerak cepat dengan menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Utara selaku instansi pembina. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Satreskrim Nomor: B/487/V/RES.1.9/2026/Sat Reskrim tertanggal 5 Mei 2026.

​Merespons hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Sulut, Hendrik Siahaya, telah mendatangi ruang penyidik dan diterima langsung oleh penyidik Unit V HARDA, Aiptu Ferdinan Panaha, S.H.

​Pihak Kemenkum Sulut memberikan keterangan ahli sesuai dengan kapasitas dan kewenangan mereka di bidang kenotariatan demi mendukung penuh kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

​Hingga saat ini, proses pemeriksaan saksi-saksi terus dikebut oleh penyidik Satreskrim Polresta Manado. Di sisi lain, Kanwil Kemenkum Sulut menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi secara intensif dengan kepolisian.

​Langkah ini diambil guna memastikan penegakan hukum terhadap perkara yang melibatkan Notaris Moudy Manoppo berjalan sesuai regulasi yang berlaku dan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi pihak-pihak yang dirugikan.

***

Tags

Terkini