hukrim

BPMS GMIM Minta Kasus Hukum Pdt Janny Rende Dihentikan : Ini Masalah Internal

Minggu, 17 Mei 2026 | 15:54 WIB
BPMS GMIM Minta Polda Sulut Hentikan Kasus Hukum Pdt. Janny Rende (Dok Istimewa)

MANADO, SULUTZONE.COM – Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) berharap persoalan hukum yang menjerat Pdt Janny Rende dapat diselesaikan secara bijaksana. Pihak sinode meminta agar kasus tersebut dihentikan oleh aparat penegak hukum dan dikembalikan ke mekanisme internal organisasi gereja dengan mengedepankan semangat perdamaian.

Ketua BPMS GMIM, Pdt. Adolf Katuuk Wenas, mengatakan pihak gereja telah beberapa kali menyampaikan permohonan resmi kepada Polda Sulawesi Utara (Sulut) agar perkara tersebut dapat dipertimbangkan untuk dihentikan.

Seperti dilansir dari RRI, Menurut Adolf Wenas, persoalan yang terjadi merupakan dinamika internal yang sejak awal telah diupayakan penyelesaiannya melalui pendekatan kekeluargaan dan mekanisme pelayanan gerejawi.

“Ini masalah internal. Kami sudah berupaya menyelesaikannya dengan baik di lingkungan gereja,” ujar Wenas dalam pertemuan Majelis Sinode di Gedung Mission Center GMIM. Beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan, GMIM selalu mengedepankan musyawarah, rekonsiliasi, dan nilai-nilai pelayanan dalam menyelesaikan setiap persoalan yang terjadi di tubuh gereja.

“Tidak ada masalah dalam institusi gereja yang tidak bisa diselesaikan,” tegasnya.

BPMS GMIM sangat berharap penyidik Polda Sulut dapat mempertimbangkan permohonan penghentian perkara yang telah berulang kali diajukan pihak gereja tersebut demi menjaga stabilitas pelayanan dan persatuan jemaat.

Harapan serupa juga disampaikan oleh salah satu jemaat GMIM, Pnt Novie Ngangi. Ia berharap Polda Sulawesi Utara diberikan hikmat dalam menangani perkara ini sehingga dapat mengambil keputusan yang membawa kedamaian serta menjaga keutuhan organisasi gereja.

“Kami berharap Polda Sulut diberikan hikmat agar bisa memenuhi permohonan BPMS untuk menghentikan perkara ini dan mengembalikannya ke internal organisasi gereja,” ujar Novie Ngangi.

Untuk itu, pihak Sinode mengajak seluruh jemaat tetap menjaga persatuan, tidak mudah terprovokasi, serta terus mendoakan agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara damai dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kuasa Hukum BPMS GMIM Desak Kepastian Hukum Terkait Kasus Pdt JR

Duduk Perkara Kasus dan Sosok Pdt Janny Rende

Rentetan permohonan kedamaian dari pihak internal gereja ini mencuat setelah Pdt Janny Ch. Rende, M.Th., resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Utara dalam kasus dugaan pemalsuan surat pada Senin (20/4/2026).

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi, di Mapolda. Suryadi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara sebelum menetapkan status hukum tersebut.

“Tersangka dilaporkan oleh Maudy Manoppo dalam perkara pemalsuan surat, pasal 391 KUHP ayat 1 dan 2. Tersangka tersebut sudah dimintai keterangan oleh penyidik dan telah diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Suryadi. Setelah mengumpulkan alat bukti melalui gelar perkara, penyidik langsung menetapkannya sebagai tersangka.

Kombes Pol Suryadi menambahkan bahwa kasus ini masih terus bergulir dan pihak kepolisian membuka peluang adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. “Kami masih melakukan pengembangan. Kasus ini masih terus bergulir dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” pungkasnya.

Halaman:

Tags

Terkini