MANADO — Kuasa hukum Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM akhirnya angkat bicara mengenai kelanjutan kasus hukum yang menjerat salah satu Wakil Ketua BPMS GMIM berinisial JR.
Diketahui, JR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Utara atas dugaan kasus pemalsuan surat.
Steiven B. Zeekeon, SH, selaku kuasa hukum dari Kantor Ratu Law Firm, menegaskan bahwa penetapan status tersangka dalam sistem hukum pidana Indonesia tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Menurutnya, seluruh proses hukum wajib berlandaskan prinsip due process of law, didukung oleh alat bukti yang cukup, serta melalui prosedur yang sah.
“Status tersangka memiliki konsekuensi serius terhadap harkat, martabat, kebebasan, hingga hak asasi seseorang,” tegas Zeekeon kepada wartawan.
Baca Juga: Richard Sualang: Tema “Reach Beyond The Stage” Jadi Semangat Pelayanan di PSR GMIM 2026
Pihak kuasa hukum menilai bahwa lambatnya penanganan perkara ini berpotensi merugikan hak-hak tersangka, khususnya dalam mempersiapkan pembelaan hukum secara maksimal.
Oleh karena itu, mereka mendesak penyidik Polda Sulut untuk segera memberikan kejelasan, termasuk mengenai pelimpahan berkas perkara ke pihak kejaksaan.
“Kami meminta Polda Sulut serius memberikan kejelasan terkait proses hukum ini dan kapan perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pdt JR ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Maret 2026. Namun, status hukum tersebut baru diumumkan secara resmi ke publik pada 20 April 2026. Hingga pertengahan Mei, pihak kepolisian belum memberikan informasi terbaru terkait agenda pemeriksaan tambahan maupun pelimpahan berkas (tahap I).
Zeekeon menambahkan, transparansi dari pihak kepolisian sangat krusial agar kasus ini tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Proses hukum yang terbuka dan profesional dinilai menjadi kunci utama untuk memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan di Polda Sulut. Namun di sisi lain, kami berharap ada kepastian dan transparansi sehingga semua pihak memperoleh kejelasan,” pungkasnya.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan petinggi BPMS GMIM ini sebelumnya sempat menyita perhatian publik setelah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut.
Pihak BPMS berharap proses hukum terhadap JR segera mendapat titik terang.
***
Artikel Terkait
Bantu Warga Prasejahtera, Pertamina Patra Niaga Gelar Pasar Murah di Ujung Tanah Makassar
Aset Negara Makin Aman dan Bebas Korupsi, Gubernur Yulius Gandeng KPK Serta ATR/BPN Perkuat Kepastian Hukum di Sulut
Perkuat Transformasi Digital, Bank SulutGo Dukung Percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemda di Forum Kemendagri
Mau Modal Usaha atau Dana Segar? Cek Program "Marijo Ba Pinjam" dari BSG Capem Paal Dua
Babinsa Koramil 1312-01/Kabaruan, Serka Nursan Tameane Bersama Jemaat Gereja Solagratia Laksanakan Karya Bakti Pembangunan di Desa Akas
Kawal Kasus Korupsi Gunung Ruang, INAKOR Sulut Beri Dukungan Penuh ke Kejati
Babinsa Kodim 1312- 04/Rainis, Sertu Slamet Padu Bantu Pengambilan Material Pasir dan Kerikil Dalam Pembuatan Jalan Produksi
Jadi Contih, Babinsa, Koramil 1312-05/Essang, Serda Andris Porobaten Ikut Kerja Bakti Bantu Warga Di Deda Binaan
Babinsa dan Warga Percepatan Pembangunan Koprasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Kapolsek Kabaruan, Ipda Andika Eka Putra Amisi Hadiri Penjemputan Dua Imam Baru Umat Roma Katolik Mangaran