Kuasa Hukum BPMS GMIM Desak Kepastian Hukum Terkait Kasus Pdt JR

photo author
Redaksi, Sulut Zone
- Sabtu, 16 Mei 2026 | 10:25 WIB
Kuasa Hukum BPMS GMIM, Steiven Zeekeon Meminta Kasus Hukum Pdt JR segera mendapat titik terang (Dok. Sulutzonecom)
Kuasa Hukum BPMS GMIM, Steiven Zeekeon Meminta Kasus Hukum Pdt JR segera mendapat titik terang (Dok. Sulutzonecom)

MANADO — Kuasa hukum Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM akhirnya angkat bicara mengenai kelanjutan kasus hukum yang menjerat salah satu Wakil Ketua BPMS GMIM berinisial JR.

Diketahui, JR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Utara atas dugaan kasus pemalsuan surat.

​Steiven B. Zeekeon, SH, selaku kuasa hukum dari Kantor Ratu Law Firm, menegaskan bahwa penetapan status tersangka dalam sistem hukum pidana Indonesia tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Menurutnya, seluruh proses hukum wajib berlandaskan prinsip due process of law, didukung oleh alat bukti yang cukup, serta melalui prosedur yang sah.

​“Status tersangka memiliki konsekuensi serius terhadap harkat, martabat, kebebasan, hingga hak asasi seseorang,” tegas Zeekeon kepada wartawan.

Baca Juga: Richard Sualang: Tema “Reach Beyond The Stage” Jadi Semangat Pelayanan di PSR GMIM 2026

​Pihak kuasa hukum menilai bahwa lambatnya penanganan perkara ini berpotensi merugikan hak-hak tersangka, khususnya dalam mempersiapkan pembelaan hukum secara maksimal.

Oleh karena itu, mereka mendesak penyidik Polda Sulut untuk segera memberikan kejelasan, termasuk mengenai pelimpahan berkas perkara ke pihak kejaksaan.

​“Kami meminta Polda Sulut serius memberikan kejelasan terkait proses hukum ini dan kapan perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

​Sebagai informasi, Pdt JR ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Maret 2026. Namun, status hukum tersebut baru diumumkan secara resmi ke publik pada 20 April 2026. Hingga pertengahan Mei, pihak kepolisian belum memberikan informasi terbaru terkait agenda pemeriksaan tambahan maupun pelimpahan berkas (tahap I).

​Zeekeon menambahkan, transparansi dari pihak kepolisian sangat krusial agar kasus ini tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

Proses hukum yang terbuka dan profesional dinilai menjadi kunci utama untuk memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

​“Kami menghormati proses hukum yang berjalan di Polda Sulut. Namun di sisi lain, kami berharap ada kepastian dan transparansi sehingga semua pihak memperoleh kejelasan,” pungkasnya.

​Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan petinggi BPMS GMIM ini sebelumnya sempat menyita perhatian publik setelah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut.

Pihak BPMS berharap proses hukum terhadap JR segera mendapat titik terang. 

***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Percepatan Pembangunan KDKMP.

Jumat, 26 Juni 2026 | 12:15 WIB

Babinsa Desa Miangas Bantu Warga Angkut Kelapa

Kamis, 25 Juni 2026 | 10:46 WIB
X