hukrim

Pasca-penahanan Bupati Sitaro, Kejati Sulut Beberkan Faktanya : Ribuan Korban Gunung Ruang Lebih Dulu Diperiksa

Selasa, 12 Mei 2026 | 06:48 WIB
Kejati Sulut Buka Fakta Penyidikan Bupati Sitaro CIK (Dok. Dede Sulutzone)

MANADO – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara terus mendalami kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro. Hingga saat ini, korps Adhyaksa tersebut telah memeriksa sebanyak 1.350 saksi dari total 1.900 warga yang menjadi korban terdampak bencana.

​Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulut, Eri Yudianto, menegaskan bahwa penetapan Bupati Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit (CIK), sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti yang sangat kuat. Pihaknya mengaku mengantongi dokumentasi lengkap terkait penderitaan warga di lapangan sebagai bukti bahwa kasus ini menyentuh aspek kemanusiaan yang mendalam.

​Dalam pemaparannya pada Senin (11/5/2026), Eri membeberkan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka berkaitan dengan dana bantuan yang mengendap selama hampir satu tahun. Dana yang seharusnya sudah didistribusikan pada akhir tahun 2024, faktanya baru mulai disalurkan pada Desember 2025. Sebagai kepala daerah, CIK dinilai bertanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan dan adanya dugaan pengkondisian dalam pembagian barang bantuan.

Baca Juga: Kejati Sulut Bantah Isu Kriminalisasi Bupati Sitaro, Tegaskan Penahanan Berdasarkan Alat Bukti Kuat

​Menyikapi perkembangan situasi pasca-penahanan, Kejati Sulut juga menyoroti adanya fenomena flying victim opinion. Eri menilai ada upaya sistematis untuk membangun narasi seolah-olah penegakan hukum ini adalah bentuk kezaliman atau kriminalisasi. Ia menegaskan bahwa tim penyidik bekerja secara profesional, menjaga integritas, dan murni bergerak dalam koridor hukum tanpa adanya motif politik.

​Terkait aksi simpati dan doa bersama yang sempat digelar di Tugu Palapa, pihak Kejati menganggap hal tersebut sebagai bentuk solidaritas yang wajar. Namun, Eri mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam penggiringan opini oleh pihak tertentu. Ia menekankan bahwa faktanya jauh lebih banyak korban di Tagulandang yang saat ini sedang menunggu keadilan atas hak-hak mereka yang terhambat akibat praktik korupsi tersebut.

Tags

Terkini