Kejati Sulut Bantah Isu Kriminalisasi Bupati Sitaro, Tegaskan Penahanan Berdasarkan Alat Bukti Kuat

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Selasa, 12 Mei 2026 | 06:39 WIB
Kejaksaan Tinggi Membantah Isu Kriminalisasi di Penahanan Bupati Sitaro (Dok. Dede/Sulutzone.com)
Kejaksaan Tinggi Membantah Isu Kriminalisasi di Penahanan Bupati Sitaro (Dok. Dede/Sulutzone.com)

MANADO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) memberikan respons tegas terhadap opini publik yang berkembang pasca-penetapan tersangka dan penahanan Bupati Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit (CIK). Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (11/5/2026), pihak Kejaksaan memastikan bahwa seluruh langkah hukum yang diambil telah sesuai prosedur dan didasari oleh alat bukti yang solid.

​Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulut, Eri Yudianto, menyayangkan adanya fenomena flying victim opinion atau penggiringan opini yang mencoba memposisikan tersangka sebagai korban ketidakadilan. Eri menegaskan bahwa terdapat upaya sistematis melalui media massa untuk mengaburkan substansi perkara, padahal penyidikan yang dilakukan murni bertujuan untuk menegakkan hukum tanpa ada unsur kriminalisasi maupun tindakan zalim.

​Dalam pemaparannya, Eri mengungkapkan bahwa penderitaan masyarakat yang menjadi korban bencana sangat nyata dalam kasus dugaan korupsi ini. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 1.350 saksi dari total 1.900 warga yang terdampak. Pihak Kejaksaan juga telah mengantongi dokumentasi lengkap mengenai kondisi para korban di lapangan yang nasibnya terabaikan akibat penyaluran bantuan yang bermasalah.

Baca Juga: Tegaskan Alat Bukti Cukup, Kejati Sulut Tahan Bupati Sitaro Terkait Korupsi Dana Bencana

​Lebih lanjut, konstruksi perkara mengungkap adanya keterlambatan penyaluran dana bencana yang sangat signifikan. Dana yang seharusnya sudah tuntas didistribusikan pada akhir tahun 2024 ditemukan mengendap hingga satu tahun lamanya, di mana hingga Desember 2025 penyalurannya baru mencapai 10 persen. Tersangka CIK diduga melakukan pengkondisian terhadap pembagian barang bantuan yang seharusnya sudah diterima masyarakat sejak jauh hari.

​Eri menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa tindakan mengendapkan dana selama hampir setahun tersebut merupakan bentuk perbuatan melawan hukum. Sebagai Bupati, CIK dinilai harus bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan keuangan dan distribusi fisik bantuan tersebut demi kepentingan warga yang terdampak bencana.

***/Dede

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X