MANADO – Organisasi Masyarakat Adat Brigade Nusa Utara Indonesia (Ormas Adat BNUI) secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan hukum kasus korupsi di wilayah Sulawesi Utara.
Namun, ormas tersebut memberikan catatan kritis dan desakan transparansi terhadap proses hukum yang saat ini menimpa Bupati Sitaro.
Ketua BNUI, Stenly Sendow, SH, menyoroti penanganan kasus yang dianggap janggal. Menurutnya, sejauh ini belum ada bukti otentik yang dipublikasikan secara kuat mengenai dugaan aliran dana korupsi yang melibatkan bupati aktif tersebut.
BNUI merujuk pada ketentuan Pasal 21 KUHAP mengenai syarat penahanan seorang tersangka. "Penahanan harus memenuhi syarat subjektif, seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Notabene yang bersangkutan adalah Bupati aktif, maka sangat tidak mungkin akan melarikan diri," ujar Stenly dalam keterangannya, Sabtu (09/05/2026).
Isu ini semakin memanas setelah beredar luas unggahan di grup Facebook "PUBLIC SITARO" (oleh akun Kejelo Tahana) yang viral sejak semalam.
Unggahan tersebut secara spesifik menyuarakan ketidakpuasan masyarakat dan menuding adanya "kriminalisasi dengan muatan politik."
Baca Juga: Tegaskan Alat Bukti Cukup, Kejati Sulut Tahan Bupati Sitaro Terkait Korupsi Dana Bencana
Unggahan media sosial tersebut secara eksplisit menduga bahwa pada hari yang sama setelah pemeriksaan pertama Bupati Sitaro, oknum dari Kejati SULUT (Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara) melakukan pertemuan dengan seseorang berinisial "TS" di salah satu rumah makan di Kota Manado.
Postingan tersebut bahkan mencantumkan detail visual, yakni dugaan oknum Kejati masih mengenakan pakaian batik hijau saat pertemuan tersebut berlangsung.
Unggahan viral itu meminta Komisi Kejaksaan (Kejagung) dan Komisi III DPR RI untuk mengusut tuntas "deal-dealan" yang mungkin terjadi. Narasi dalam postingan tersebut mengklaim bahwa Bupati Sitaro adalah korban dari manuver politik licik TS yang juga melibatkan oknum Kejati SULUT.
Merespons fakta media sosial ini, Stenly Sendow kembali menegaskan desakannya.
"Pertemuan antara Tony Supit (TS) dan pihak Kejaksaan harus dibuka secara gamblang ke publik agar tidak menjadi tanda tanya, apalagi dilakukan saat kasus sedang berjalan. Kejaksaan segera memberi penjelasan," tegasnya. BNUI menilai klarifikasi ini krusial mengingat kedudukan TS sebagai lawan politik Bupati Sitaro pada Pilkada 2024 lalu.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari Kejati SULUT. Saat dikonfirmasi sebelumnya terkait pertemuan ini, Kasipenkum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, SH, belum dapat memberikan keterangan resmi.
***/Dede