Wujudkan Akuntabilitas Publik, Bupati Welly Titah Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 di Paripurna DPRD Talaud

photo author
Nelson Sangadi, Sulut Zone
- Rabu, 17 Juni 2026 | 22:03 WIB
Ketua DPRD Drs. Engelbertus Tatibi, ME, Pimpin Paripurna di hadiri oleh Bupati Talaud, Welly Titah, Wakil Ketua II Janastasya Ch Parapaga, SE, S.Kom, Di hadiri oleh jajaran Forkopimda dan Staf Khusus Bupati Talaud (Istimewa) (Dinas Kominfo Talaud)
Ketua DPRD Drs. Engelbertus Tatibi, ME, Pimpin Paripurna di hadiri oleh Bupati Talaud, Welly Titah, Wakil Ketua II Janastasya Ch Parapaga, SE, S.Kom, Di hadiri oleh jajaran Forkopimda dan Staf Khusus Bupati Talaud (Istimewa) (Dinas Kominfo Talaud)

Melonguane, Sulutzone.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Talaud terus memperkuat prinsip Good Governance melalui penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Penyampaian ini dilakukan oleh Bupati Welly Titah dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Talaud, pada Senin (15/6/2026).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Drs. Engelbertus Tatibi, ME, dan dihadiri oleh Wakil Ketua II Janastasya Ch Parapaga, SE, S.Kom, serta jajaran Forkopimda dan Pejabat Tinggi Pratama ini menjadi momen krusial dalam evaluasi kinerja fiskal daerah setahun terakhir.

Istimewa
Istimewa (Dinas Kominfo Talaud)
Dalam pidato pengantarnya, Bupati Welly Titah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kemitraan konstruktif, pengawasan objektif, serta dukungan penuh selama pelaksanaan APBD TA 2025. Ia menegaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan wujud nyata akuntabilitas pemerintah kepada rakyat.

“Ini adalah amanat undang-undang yang harus kita jalankan dengan integritas. Transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah adalah kunci kepercayaan publik. Kami terbuka terhadap setiap masukan dan kritik membangun dari DPRD maupun masyarakat,” ujar Bupati Welly.

Istimewa
Istimewa (Dinas Kominfo Talaud)
Menyadari dinamika pembangunan yang terus berkembang, Pemkab Kepulauan Talaud berkomitmen untuk melakukan pembenahan sistemik. Bupati Welly Titah merumuskan empat fokus utama untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah ke depan:

1. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD): Memperluas basis pajak dan retribusi serta menggali potensi ekonomi lokal baru untuk mengurangi ketergantungan pada dana transfer.
2. Peningkatan Kualitas Perencanaan & Belanja: Memastikan setiap rupiah anggaran dibelanjakan untuk program yang prioritas, tepat sasaran, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
3. Percepatan Serapan Anggaran: Mendorong efisiensi birokrasi agar pelaksanaan kegiatan pembangunan berjalan lebih cepat, sehingga realisasi fisik dan keuangan dapat tercapai optimal sebelum akhir tahun anggaran.
4. Penguatan Tata Kelola Transparan: Membangun sistem keuangan yang akuntabel, bebas dari kebocoran, dan berorientasi pada hasil (result-oriented).

Bupati juga menegaskan bahwa seluruh rekomendasi dari hasil pengawasan DPRD maupun temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan ditindaklanjuti secara serius sebagai bahan evaluasi untuk menyempurnakan sistem manajemen keuangan daerah.

Mengakhiri sambutannya, Bupati Welly Titah mengajak seluruh elemen pemangku kepentingan—eksekutif, legislatif, dan masyarakat—untuk terus mempererat kebersamaan. Ia menekankan bahwa semangat persatuan adalah modal utama dalam menghadapi tantangan pembangunan demi mewujudkan Kabupaten Kepulauan Talaud yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.

Istimewa
Istimewa (Dinas Kominfo Talaud)
Dengan diserahkannya Ranperda ini ke meja DPRD, proses pembahasan tingkat I resmi dimulai. Diharapkan, kolaborasi yang erat antara Pemkab dan DPRD akan menghasilkan keputusan yang terbaik bagi kemajuan Bumi Porodisa.

Tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD:
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD adalah dokumen resmi yang berisi laporan realisasi pendapatan dan belanja daerah selama satu tahun anggaran, yang wajib disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan menjadi Peraturan Daerah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nelson Sangadi

Sumber: Biro Talaud Sulut Zone

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X