Manado, sulutzonecom -- Demi meningkatkan keselamatan lalu lintas bagi pelajar, Satlantas Polresta Manado berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulawesi Utara untuk merumuskan inovasi larangan siswa yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 28 Februari 2025, pukul 13.00 WITA, di Kantor Dikda Provinsi Sulut.
Hadir dalam koordinasi tersebut, Kasat Lantas Polresta Manado beserta staf, Kadis Dikda Provinsi Sulut bersama Pejabat Utama (PjU) Dikda, serta pemerhati lalu lintas Taufik Tumbelaka.
Baca Juga: Sat Lantas Polresta Manado Berikan Edukasi Parkir kepada Pemilik Rental Demi Tertib Lalu Lintas
Diskusi ini membahas tingginya angka kecelakaan yang melibatkan usia produktif 17–25 tahun, termasuk pelajar yang belum memiliki SIM namun mengendarai kendaraan bermotor.
Kasat Lantas Polresta Manado Kompol Andrew Kilapong mengungkapkan bahwa kolaborasi ini bertujuan melindungi para pelajar sebagai generasi penerus bangsa.
“Kami berharap ada regulasi dari Dikda Sulut untuk melarang siswa yang belum punya SIM membawa motor ke sekolah, demi keselamatan mereka sendiri,” ujar Kasat Lantas.
Baca Juga: Sat Lantas Polresta Manado Prakarsai Penambalan Jalan Bersama PU, Cegah Potensi Kecelakaan
Kadis Dikda Provinsi Sulut menyambut baik inovasi ini dan mengapresiasi langkah proaktif Satlantas. Pihaknya berkomitmen untuk:
Melaporkan inovasi ini ke Gubernur dan Sekprov Sulut.
Mengadakan kompetisi terkait etika berlalu lintas bagi siswa SMA/SMK.
Baca Juga: Sat Lantas Polresta Manado Gelar Apel KRYD untuk Tingkatkan Kamtibmas dan Kelancaran Lalu Lintas
Memberikan reward dan punishment bagi sekolah yang patuh atau lalai dalam menerapkan aturan ini.
Menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Satlantas untuk memperkuat regulasi.
Membantu pengurusan SIM bagi siswa yang sudah memenuhi syarat.