Manado, Sulutzone.com – PT PLN (Persero) secara konsisten menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai fondasi utama dalam membangun budaya integritas di seluruh lingkup kerjanya. SMAP, yang berlandaskan standar SNI ISO 37001:2016, berfungsi sebagai panduan strategis.
SMAP memberikan panduan untuk membantu organisasi—baik sektor publik, swasta, maupun nirlaba—dalam membangun, mengimplementasikan, dan terus meningkatkan program kepatuhan. Tujuan utamanya adalah untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi penyuapan.
Baca Juga: QRISTap Resmi Hadir di Pelabuhan Manado: BRI Akselerasi Digitalisasi Layanan Maritim
Insan PLN bersama seluruh stakeholder menjalankan SMAP berdasarkan prinsip tegas yang dikenal sebagai 4 NO’s:
- No Bribery: Menolak segala bentuk suap menyuap dan pemerasan.
- No Kickback: Menolak meminta komisi atau tanda terima kasih dalam bentuk apa pun.
- No Gift: Menghindari penerimaan atau pemberian hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
- No Luxurious Hospitality: Menghindari penyambutan dan jamuan yang berlebihan.
Implementasi SMAP ini secara garis besar memberikan banyak manfaat bagi PLN, antara lain: proses bisnis menjadi lebih efisien, peningkatan Good Corporate Governance (GCG) dan citra perusahaan, serta meningkatkan kepercayaan dari investor dan pelanggan. Selain itu, produk yang dihasilkan PLN menjadi lebih sesuai dengan kebutuhan pelanggan.
Baca Juga: QRISTap Resmi Hadir di Pelabuhan Manado: BRI Akselerasi Digitalisasi Layanan Maritim
Melalui komitmen ini, PLN menegaskan upayanya untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas, yang menjadi landasan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.