hukrim

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Bersih: Pemkab Talaud dan Kejari Tandatangani MoU Pendampingan Hukum Perdata & TUN

Jumat, 3 Juli 2026 | 22:31 WIB
Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Welly Titah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud, Edwin I. Beslar, SH, MH, di saksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H dan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan (Nelson Sangadi)

Talaud, Sulutzone.com – Dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Talaud resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud. Kerja sama strategis ini berfokus pada penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), serta pendampingan hukum bagi seluruh perangkat daerah.

Penandatanganan MoU berlangsung khidmat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Talaud pada Rabu (1/7/2026). Acara ini menjadi momen bersejarah karena dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., beserta jajaran, sebagai bentuk dukungan penuh institusi kejaksaan tingkat provinsi terhadap inisiatif good governance di daerah perbatasan.

Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Welly Titah mwnyampaikan sambutan (Nelson Sangadi)
Bupati Kepulauan Talaud, Welly Titah, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan pada acara tersebut, menyatakan apresiasi tinggi atas komitmen Kejaksaan dalam mendampingi pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak dapat berjalan sendiri; diperlukan pandangan hukum (legal opinion) yang objektif dari aparat penegak hukum.

“Kita memerlukan pendampingan, pengawasan, serta pandangan hukum dari aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara. Kerja sama ini adalah langkah strategis untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan,” ujar Bupati.

Bupati juga menegaskan bahwa tujuan utama dari pendampingan hukum ini adalah memastikan setiap kebijakan publik, pengelolaan keuangan daerah, hingga administrasi aset negara tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko hukum dan menghindarkan daerah dari potensi kerugian negara atau penyimpangan administratif.

Menyikapi pentingnya peran preventif Kejaksaan, Bupati Welly Titah memberikan instruksi tegas kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (OPD), Camat, hingga Kepala Desa di lingkungan Pemkab Talaud.

“Saya instruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah agar tidak ragu untuk berkoordinasi dan meminta pendampingan kepada pihak Kejaksaan dalam setiap program atau kegiatan yang memiliki risiko hukum. Manfaatkanlah kerja sama ini dengan sebaik-baiknya demi mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Bupati.

Ruang lingkup MoU ini mencakup pemberian bantuan hukum, penyusunan pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya yang diperlukan oleh Pemkab Talaud dalam menjalankan tugasnya.

Acara penandatanganan ini turut disaksikan oleh Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pengawas, serta seluruh Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Kepulauan Talaud.

Kehadiran perwakilan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam satu forum ini menegaskan adanya sinergi kuat antar-lembaga negara di Talaud. Kolaborasi antara Pemkab Talaud dan Kejaksaan ini diharapkan tidak hanya melindungi aparatur sipil negara dari jerat hukum akibat ketidaktahuan prosedur, tetapi juga menjamin bahwa setiap rupiah anggaran daerah digunakan secara tepat guna untuk kesejahteraan masyarakat Bumi Porodisa.

Dengan ditandatanganinya MoU ini, Pemkab Talaud mengambil langkah konkret menuju era baru birokrasi yang lebih hati-hati, patuh hukum, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.

  • Nota Kesepahaman ini merupakan wujud nyata implementasi peran Kejaksaan sebagai Guardian of Public Interest dan Jaksa Pengacara Negara dalam membantu pemerintah daerah menyelesaikan sengketa perdata/TUN serta memberikan kepastian hukum dalam pengambilan kebijakan publik.

Tags

Terkini