MINSEL-Sulutzone.com-Muncul dugaan bahwa dokumen laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek dana abrasi Pantai Amurang dengan nilai sekitar Rp17 miliar tidak lagi ditemukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan. Informasi tersebut memunculkan pertanyaan dari Ketua Garda Tipikor Sulu Risat Sanger, Mengenai proses administrasi dan penanganan laporan yang telah disampaikan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Jadi Sorotan Publik.
"Menurut Risat Sanger Selaku Ketua Lsm Garda Tipikor Sulut, Apabila benar terjadi, hilangnya dokumen laporan dugaan korupsi di kabupaten Minahasa selatan (MINSEL) tersebut dinilai berpotensi menghambat proses penanganan perkara dan dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," Terang Risat sanger
Ketua Garda Tipikor (GTI) Sulut menegaskan bahwa menghilangkan laporan, barang bukti, atau dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tidak dapat membebaskan pelaku utama dari jerat hukum. Sebaliknya, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan tindak pidana baru karena dianggap menghambat proses penegakan hukum," Tegas Sanger
Dalam sistem hukum Indonesia, proses pembuktian perkara korupsi tidak hanya bergantung pada satu dokumen atau satu barang bukti. Aparat penegak hukum dapat mengumpulkan alat bukti lain, seperti keterangan saksi, dokumen pendukung, hasil audit, bukti elektronik, hingga keterangan ahli untuk mengungkap suatu perkara.
Menghilangkan dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi merupakan perbuatan melawan hukum yang dikategorikan sebagai tindakan merintangi proses peradilan (obstruction of justice), diancam pidana penjara berat berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Konsekuensi Hukum dan Sanksi
Bagi Pelaku yang sengaja merusak, menyembunyikan, atau menghilangkan dokumen pembuktian diancam hukuman penjara tambahan yang berdiri sendiri di luar perkara pokok korupsinya.
Pelaku bisa di kena pidana atau Dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor atau aturan terkait penghalangan peradilan dalam KUHP baru, dengan ancaman pidana penjara bertahun-tahun
Artikel Terkait
Dari Sumur Bor hingga Pengecatan Masjid: Aksi Nyata TNI Koramil Beo Sejahterakan Warga Desa Bengel Beo
Melalui Program Karya Bakti Skala Besar, TNI Bersama Rakyat Bangun Jembatan Di Wilayah Binaan
Babinsa Desa Tule Sertu Sertu Yerobeam Larenaung Melaksanakan Komsos, Perkuat Kemitraan Bersama Warga Desa Tule
Tingkat Ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa, Anggota Satgas Karya Bakti Ikut IBADAH Har Minggu
Babinsa Mengikuti Ibadah Minggu Bersama Warga Jemaat Di Desa Binaannya
Si Jago Merah Laap Gudang Bowonnaci: Angin Kencang dan Bahan Mudah Terbakar Perparah Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Sinergi Eksekutif-Legislatif untuk Percepatan Pembangunan: Sekda Talaud Dr. Yohanis Kamagi Pimpin Rakor Tindak Lanjut Kesepakatan TAPD-Banggar DPRD
Resmikan Gedung PTSP dan Tempat Ibadah Imanuel, Kajati Sulut Tegaskan Komitmen Birokrasi Bersih dan Berintegritas
Perkuat Sinergi Garda Depan NKRI: Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Mirza Agus Tinjau Langsung Kondisi Wilayah Talaud
Satu Dekade Menahan Rindu, Kejutan BRI Pertemukan Yuni dengan Sang Ibu di Taiwan